HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Blora-Mediaindonesianews.com: Polres Blora, Jawa Tengah menetapkan Drs. Sugiyanto (60) sebagai tersangka utama dalam tragedi jatuhnya lift di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah beberapa waktu lalu yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 8 orang lainnya mengalami luka-luka.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka.
“Kami menemukan indikasi kuat kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat. Ketua Panitia Pembangunan kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sugiyanto dijerat Pasal 359 dan/atau 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya kelalaian lain, termasuk pelanggaran standar keselamatan kerja di proyek tersebut.
Seperti diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di lokasi proyek yang terletak di Jalan Raya Blora–Cepu KM 3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, belasan pekerja yang tengah menaiki lift proyek (alimak) menuju lantai atas gedung yang masih dalam tahap konstruksi tiba-tiba jatuh saat lift mulai bergerak dari lantai tiga ke lantai empat, terdengar suara mencurigakan dari kabel seling. Beberapa detik kemudian, lift mendadak jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter.
Akibatnya 5 pekerja akhirnya menghembuskan napas terakhir usai sempat mendapat perawatan medis dan 8 lainnya menderita luka berat. Kepolisian yang datang ke lokasi langsung mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
Ats kejadian tersebut, masyarakat Blora berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tragedi tersebut juga menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan soal nyawa manusia yang tak ternilai harganya.***