HUKUM DAN KRIMINAL
Kasi Pidum, Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH
Bangli-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memutuskan pria berinisial INT alias J (43), warga Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli, menjalani rehabilitasi di RSJ Bali, Bangli selama 10 minggu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasi Pidum, Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu yang menyatakan tersangka dapat direhabilitasi, dan adanya BA pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan tersangka positif menggunakan jenis sabu-sabu.
"Tersangka juga tidak pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya (yang dikeluarkan oleh BNN), ada surat kesediaan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan ada jaminan dari keluarga," kata Eri Setiawan, Kamis (27/3).
Lebih lanjut Eri menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025 serta pertimbangan lain yang mendasari keputusan rehabilitasi adalah status tersangka sebagai tulang punggung keluarga, permohonan maaf tersangka atas perbuatannya, jumlah barang bukti yang dikonsumsi dibawah 1 gram dan hanya sekali penggunaan, serta perilaku baik tersangka di masyarakat. Tersangka menjalani rehabilitasi sejak Senin (24/3) di RSJ Bali di Bangli. Pihak Kejari Bangli akan terus memantau perkembangan tersangka selama proses rehabilitasi.
"Setelah rehab dan dokter telah mengeluarkan surat telah menyelesaikan program rehab (tersangka sembuh), maka akan diajukan surat ketetapan penyelesaian perkara, selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan masyarakat," pungkasnya. (Jrobudi)