HUKUM DAN KRIMINAL
Jaki bersama korban saat melaporkan ke Kepolisian
Jimbaran-Mediaindonesianews.com: Pengusaha CV Bali Marine Service (BMS) Fiona Yapsawaky mendapat teror dari Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan kendaraan miliknya rusak dilempar batu, di perumahan Kori Nuansa, Jimbaran, Badung. Kamis, (20/3) sekira pukul 19.30 Wita.
Teror tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya digelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) CV BMS kepada PT PPI Benoa di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda kesimpulan para pihak e-Litigasi pada Kamis, (19/3).
Dalam keterangannya kepada awak media Fiona menjelaskan bahwa saat itu garasi rumahnya setengah terbuka sehingga memudahkan OTK melempar batu yang mengenai kaca belakang dan mengakibatkan pecah.
"saat itu hujan deras, dari dalam rumah tiba-tiba suami saya mendengar suara benturan di depan rumah. Ketika keluar ternyata, kaca mobil bagian belakang sudah pecah berantakan dengan batu besar dibawahnya," katanya melalui pesan Whatsapp, Jum'at (21/3).
Lebih lanjut Fiona menyebutkan bahwa, kejadian tersebut bukan pertama kali dialaminya sejak peristiwa gugatan yang dilayangkan, dimana pernah saat itu dirinya bersama keluarga berada di luar kota, mobil yang sama juga telah dirusak dengan cara membuka paksa kap mobil serta memutus kabel rem dan mencoret-coret bodi mobil.
"Kami waktu itu sedang berada di luar Bali selama 2 minggu, pas pulang kami melihat mobil sudah dalam keadaan rusak" ujarnya.
Atas kejadian tersebut Jhon Philip, suami dari Fiona Yapsawaky didampingi Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Inisiatif Provinsi Bali melaporkan perusakan, intimidasi dan teror OTK ke Polsek Kuta Selatan.
"Bahkan kami menduga mereka juga meracuni anjing kami hingga mati dan meneror anak saya saat berada di sekolah. Ini cara-cara intimidatif, tidak fair. Semoga pihak kepolisian bisa mengungkap pelaku dan motifnya,” harap Jhon.
Sementara itu Koordinator Wilayah JAKI Insiatif Provinsi Bali, Chandra Wibawa akrab disapa Kang Chandra mengutuk keras tindaka intimidasi, teror dan perusakan mobil kedua kalinya itu, serta menganggap itu perlakuan pengecut.
"Cara seperti ini adalah cara yang hanya bisa dilakukan oleh seorang pengecut. Fiona Yapsawaky adalah salah satu pengusaha agen kapal Yatch Asli Orang Papua, dimana Ia dan suaminya berusaha di Bali serta ikut memberikan kontribusi dalam pengembangan pariwisata Bali, selayaknya mendapat keadilan dan perlindungan kepastian hukum," ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta aparat penegak hukum khususnya Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang kembali.
"Saya yakin pihak kepolisian dapat segera menangkap serta memproses pelaku perusakan mobil itu. Hal seperti inilah yang menjadi momentum aparat kepolisian dalam menegakkan prinsip supremasi hukum untuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan, pasal 30 ayat (4) di mana Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dan JAKI akan mengawal hingga tuntas," pungkasnya. (Jro Budi)