HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) nomor 34/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan kasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Kuasa hukum Sandi Hakim, Dr. Anwar Sadad Tanjung, SH.,MH dalam keterangannya mengatakan bahwa gugatan prapid sangat penting diajukan untuk membuktikan apakah perkara dimaksud akan lanjutkan penyidikannya atau tidak.
“Perkara ini sangat penting diajukan praperadilan ke pengadilan untuk membuktikan apakah perkara dimaksud akan lanjutkan penyidikannya atau tidak,” ujarnya kepada media, Selasa (11/3).
Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa kedua aparat penegak hukum tersebut diduga tidak profesional saat menangani perkara perlindungan konsumen yang dilaporkan Sandi Hakim pada tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan semua petunjuk yang diberikan Jaksa tersebut selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan para ahli serta kelengkapan lainnya.
“Anehnya setelah semua dilengkapi penyidik, Jaksa tersebut malah menyimpulkan perkara itu bukan pidana” katanya.
Menurutnya Anwar ada semacam penggiringan opini yang dilakukan oknum Jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.
“Padahal, sejatinya Jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kami sudah korban, menjadi korban lagi,” jelasnya.
Selain itu Anwar juga mengapreasi kinerja bidang pengawasan Kejati Jakarta yang telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa S yang diduga telah melakukan kesalahan.
“kami juga mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan oknum Jaksa S oleh pihak pengawasan Kejati Jakarta,” pungkasnya.
Sedangkan Sandi Hakim mengungkapkan bahwa sejak pelimpahan perkara pidana perlindungan konsumen oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejati DKI Jakarta dari tahun 2021 hingga 2024 belum ada perkembangan yang signifikan, bahkan alih-alih untuk menaikan perkara perlindungan konsumen ke tahap dua, oknum Jaksa di Kejati DKI justru menerbitkan surat hasil penelitian berkas perkara pidana perlindungan konsumen menjadi perkara perdata.
“kasus ini sudah berjalan 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Jaksa Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa tersebut adalah bukan tindak pidana, tentu hal tersebut sangat merugikan kami selaku pelapor,” ucapnya.
Atas dugaan ketidak adilan tersebut Sandi Hakim akhirnya melaporkan oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Dalam laporannya Sandi meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa oknum Jaksa tersebut karena diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memperlambat proses perkara.
“Kami menduga adanya ketidakprofesionalan oknum Jaksa S dalam menangani perkara ini apalagi diduga adanya penggiringan dengan cara menghalang-halangi untuk tahap 2 dan berkas P21,” jelasnya.
Dari pantauan awak media sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal I Dewa Made B.Watsara sempat tiga kali pindah ruangan, pertama di ruang sidang Nomor 4, kemudian ruang sidang Nomor: 3 dan ruang sidang Nomor 7.
Dalam sidang perdana tersebut, lantaran para pihak termohon Polda Metro Jaya cq Direskrimsus dan cq Kejati DKI Jakarta tidak hadir tanpa alasan majelis hakim menunda hingga Selasa (18/3).
Seperti diketahui berdasarkan laporan polisi nomor LP/2257/VI/YAN.2.5/2021/SKPT/PMJ tertanggal 28 April 2021, Sandi Hakim melaporkan KY dan selanjutnya atas petunjuk Jaksa penyidik menetapkan KY sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya atas petunjuk Jaksa, penyidik melakukan pengembangan lalu menetapkan SKY sebagai tersangka baru, berdasarkan BP/39/III/RES.2.1./2023/ DITRESKRIMSUS pada 27 Maret 2023 lalu.***