MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 Februari 2025,    20:49 WIB

Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya


JroBudi

Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya

Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Desa (Perbekel) Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri, pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya

Dalam keterangannya Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, SH., MH menjelaskan bahwa penahanan Perbekel berinisial IND tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Bangli Nomor: PRINT-104/N.1.13/Fd.1/02/2025.

“sebelumnya tersangka IND sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan atas alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Bangli” jelas Kasi Intel I Nengah Gunarta, Jum’at (28/2).

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan bahwa selain tersangka IND, tim penyidik Kejari Bangli juga menetapkan tersangka lainnya yaitu INS dan IPJ.

“untuk tersangka INS dan IPJ penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa mereka masih kooperatif dalam proses penyidikan.” Ujarnya.

Menurut Kasi Intel, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga atas peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq daerah, dalam hal ini kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp210.846.716,00,-

“para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya (Jero Budi)