HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Halsel-Mediaindonesianews.com: Dugaan jual beli kayu ilegal kian marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bahkan aktifitas angkutan kayu olahan dan jual beli ilegal tersebut dilakukan secara terbuka.
Dari penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktifitas pembongkaran kayu olahan menggunakan kapal, di pantai kompleks Tanah Abang, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, kayu berjumlah 7 kubik tersebut berasal dari Desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan, yang nantinya di pasok ke pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.
Diketahui dalam pengangkutan olahan kayu 7 kubik tersebut ditemukan 2 dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Yoyok, Efendi Husen, nomor: 140/46/DY/2025 dengan pemilik kayu atas nama Muhit (37) dan nomor: 140/45/DY/2025, atas nama Ican (35). Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa kayu berasal dari kebun masyarakat, dengan tujuan Labuha dan pengunaan kebutuhan rumah tangga dengan mengunakan alat angkut lombot.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halsel, Aipda Ikram Tuatoy, saat di konfirmasi mengatakan bahwa kayu tersebut ada dokumen yang menerangkan berasal dari lahan perkebunan masyarakat sehingga tidak dapat di tahan.
“kami tidak bisa tahan karena surat asal usul kayu dari desa ada dan kayu itu diambil dari lahan kebun masyarakat, untuk itu tetap kami tindak lanjut” katanya, Selasa (25/2)
Lebih lanjut Aipda Ikram menjelaskan bahwa, pihaknya akan menanyakan lebih lanjut ke pihak kehutanan terkait dokumen yang di keluarkan Desa Yoyok.
"Kebutuhan rumah tangga itu luas adik, untuk semua itu kami harus tanyakan pihak kehutanan apakah dengan dokumen yang ada itu bisa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, makanya kami ambil keterangan dulu" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan, Fajri Ahmad, mengatakan bahwa sesuai ketentuan meskipun sumber kayu dari masyarakat tidak tidak bisa di jual ke pangkalan.
"Sesuai ketentuan, sumber kayu walaupun dari lahan perkebunan yang statusnya Area Pengguna Lain (APL) tidak dapat di jual ke pangkalan Kayu, yang diperbolehkan itu jual ke industri" ujar Fajri
Menurut Fajri, surat keterangan Kepala Desa tidak bisa di pakai dalam jual beli kayu, yang dapat di jual belikan adalah industri yang memiliki Surat Keterangan Sah Hasil (SKSH) Kayu.***