HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Polsek Keluang, Musi Banyuasin (Muba) belum menindak pelaku akibat terbakarnya sumur minyak ileggal yang berada di lahan PT Hindoli pada Minggu (16/02). Ada dugaan proses penyidikannya molor sehingga belum adanya tersangka dalam kejadian tersebut.
Dari berbagai sumber di lapangan mengatakan bahwa, pemilik sumur minyak ileggal yang terbakar berapa waktu lalu masih berkeliaran bebas keluar masuk di lahan lokasi PT Hindoli.
“Polsek Keluang diduga tidak serius dalam melakukan penindakkan pemilik sumur minyak ileggal, bahkan terkesan sengaja di biarkan untuk mengulur-ulur waktu, buktinya sampai sekarang belum ada yang di tetapkan tersangka” kata pria berinisial T, Senin (24/2).
Sedangkan DPD AI Sumsel, Syafik mengatakan bahwa, adanya dugaan oknum Polsek Keluang menerima fee Rp.70.000 perdrum dari pengelolah sumur minyak ileggal, hal ini kuat dugaannya bahwa aparat lambat melakukan penindakan terkait kebakaran di lahan HGU PT Hindoli minggu kemarin.
“kami akan mengirim surat ke Kapolda Sumsel atas kinerja Polsek Keluang yang diduga kurang profesional dalam melakukan penyidikan hingga pelaku pemilik sumur ileggal driling yang terbakar pada (16/02) belum di proses dan ini akan menjadi pertanyaan Masyarakat” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.TrK maupun Kanitres Polsek Keluang IPDA Dohan belum memberikan konfirmasinya sampai berita ini ditayangkan. (Hadi)