MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Januari 2025,    21:02 WIB

Bongkar Mafia Alih Fungsi Lahan, Polda Bali Tahan Tersangka WNA Jerman


JroBudi

Bongkar Mafia Alih Fungsi Lahan, Polda Bali Tahan Tersangka WNA Jerman

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hukum alih fungsi lahan pertanian di Ubud, Gianyar yang dilindungi. AF diduga melakukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan diatas lahan sawah yang dilindungi tanpa memiliki izin resmi, selain itu AF juga menjabat sebagai Direktur di PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian yang berlaku,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Jumat (24/1).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan bahwa, kasus tersebut terkuak berkat laporan masyarakat pada 24 Oktober 2024 lalu dan selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa pembangunan Parq Ubud melanggar aturan zona pertanian yang dilindungi.

“Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 Milyar” ujar Kapolda.

Kapolda juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin. 

“Polda Bali akan terus menindak tegas pelaku alih fungsi lahan pertanian yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.” Pungkasnya. (Jro budi)