MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 Januari 2025,    19:46 WIB

Satreskrim Polres Gianyar Tangkap 3 Orang Pelaku Pembunuhan


JroBudi

Satreskrim Polres Gianyar Tangkap 3 Orang Pelaku Pembunuhan

istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan I Made Agus Aditya meninggal dunia terungkap setelah Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Blahbatuh membekuk 3 tersangka di dua tempat berbeda. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, KBO Reskrim I Kadek Sumerta, serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dalam press Conferense dihadapan awak media di lobby Polres Gianyar, Kamis, (23/1).

Satreskrim Polres Gianyar Tangkap 3 Orang Pelaku Pembunuhan

Satu dari ketiga tersangka berinisial IPS (24) ditangkap di wilayah Sibang Gede, Abiansemal, sementara dua tersangka lainnya berinsial IKI (27) dan IMTY (29) ditangkap di banjar Tojan Tegal, desa Pering, Blahbatuh.

"Sebagaimana dari keterangan dari para saksi, tersangka dan alat bukti CCTV ditemukan fakta bahwa memang benar mereka bertemu di Tempat Kejadian Perkara dikarenakan terjadinya serempetan antar motor yang dikendarai korban maupun para tersangka di mana sebelumnya diketahui bahwa korban pulang dari kafe di wilayah bypass buruan sedangkan para tersangka diketahui juga baru akan pulang dari kafe di wilayah Tojan,” kata AKBP Umar.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa setelah terjadi serempetan di Tempat Kejadian Perkara antara motor korban dan salah satu motor para tersangka yang diduga kuat sama-sama terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya antara korban dan para tersangka cekcok sampai terjadi perkelahian.

"Pada saat itulah terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dengan ketiga tersangka. Dikarenakan korban memiliki kemampuan bela diri yang cukup baik hingga tersangka IKI kewalahan, membuat salah satu tersangka IMTY mengambil senjata tajam jenis gunting yang disimpan di dalam jok motornya hingga korban terkena sabetan gunting," jelasnya.

Karena salah satu tersangka membawa gunting, korban akhirnya berlari menyelamatkan diri menjauh dari para tersangka, yang kemudian disusul oleh salah satu tersangka berinisial IPS selanjutnya dua tersangka lainnya juga menyusul korban dengan motor.

"Pada saat itu, kembali para tersangka melakukan penyerangan terhadap korban dengan salah satunya menggunakan sajam tersebut. Saat itu, korban yang sudah berlumuran darah masih bisa bertahan dengan kembali berlari menuju arah selatan ke tempat motornya yang terjatuh untuk berusaha menyelamatkan diri," jelasnya.

Akhirnya para tersangka kembali menyergap dan menyerang korban yang berusaha membela diri sampai diketahui korban tergeletak tak berdaya.

Umar juga menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Agus Aditya.

"Dan dapat kami sampaikan, perkara ini akan kami dalami terus karena masih ada beberapa keterangan saksi maupun bukti-bukti digital yang kami dalami di mana mungkin masih ada tersangka baru. Untuk lebih jelas rangkaiannya, akan kami laksanakan rekonstruksi sehingga jelas bagaimana kronologis kejadian tersebut," bebernya.

Para tersangka diketahui disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jro budi)