MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Januari 2025,    22:51 WIB

Kuasa Hukum RS Ajukan Gelar Perkara Ulang


Hadi

Kuasa Hukum RS Ajukan Gelar Perkara Ulang

istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Kuasa hukum RS terduga penganiayaan terhadap YN (33) mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta keadilan dengan mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus atas kasus yang menimpa kliennya.

Kuasa Hukum RS Ajukan Gelar Perkara Ulang

"Kami sengaja datang untuk keadilan. Dalam hal ini, klien kami tidak mendapat keadilan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Sukarame terkait penetapan tersangka. Kami menilai penetapan tersangka kami rasa tidak adil. Karena itu, kami mendatangi Polda Sumsel untuk meminta keadilan," kata Kuasa Hukum RS, Ivan Saputra, SH, kepada awak media, Selasa (21/1).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan bahwa, penetapan tersangka terhadap kliennya telah merugikan secara material maupun non - material baik itu operasional maupun waktu.

"Klien kami ini adalah pengusaha dan juga sebagai tulang punggung keluarga. Nah, selama proses berlangsung jelas telah menghilangkan waktunya dalam usaha," jelasnya.

Menurut Ivan surat pengaduan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimum, Kabid Propam serta Kabag Wassidik, untuk itu pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).

"Kami ingin perkara ini ditangani dengan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Ivan optimis bahwa dengan langkah pengaduan serta dilengkapi semua bukti, termasuk rekaman CCTV aparat penegak hukum dapat menyelesaikan dengan transparan.

"Kami yakin, dan klien kami tidak bersalah. Proses ini harus diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap Polda Sumsel segera menindak lanjuti pengaduan ini demi keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu RS mengungkapkan kronologis kejadiannya, dimana saat itu bermula pelapor mendatangi kantor tempat ia bekerja pada malam hari dan membuat keributan serta mencaci maki orang tuanya, meski terjadi perdebatan dirinya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Ada bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan saya hanya menghindar, bukan mendorong atau melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat seperti yang dituduhkan, yang terjadi sebenarnya, justru terbalik saya yang diserang, di CCTV jelas" katanya di depan awak media saat jumpa Pers.

Menurut RS, permasalahan ini adalah konflik internal keluarga yang tidak ada kaitannya dengan penganiayaan fisik.

“Harapan saya agar perkara ini digelar ulang dan diperiksa secara objektif. Saya yakin tidak bersalah, dan saya ingin keadilan ditegakkan, saya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Alex Andrian, S.Kom saat dikonfirmasi tidak ada ditempat dan belum bisa dihubungi.

"Maaf, bapak kapolsek Sedang cuti," kata salah satu petugas jaga Polsek Sukarami. (Hadi)