HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa MW mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Senin (6/1).
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menjelaskan bahwa, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa MW pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,- subsider 5 bulan pidana kurungan.
“Penuntut Umum juga meminta terdakwa MW membayar uang pengganti sebesar Rp663.897.809,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Jelasnya.
Lebih lanjut Toto mengungkapkan bahwa, dalam tuntutannya Jaksa berpendapat terdakwa MW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” katanya
Toto juga menjelaskan bahwa, dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW menyelewengkan Dana Desa Tanjung Raya dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.
“perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.897.809,-“ pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim. (agn/red)