MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Desember 2024,    21:37 WIB

Puluhan Orang Datangi PN Kayuagung Beri Kesaksian Kasus M Zarub


Hadi

Puluhan Orang Datangi PN Kayuagung Beri Kesaksian Kasus M Zarub

Istimewa

Ogan Ilir-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa M. Zarub (61), sidang dilakukan secara tertutup kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (23/12)

Puluhan Orang Datangi PN Kayuagung Beri Kesaksian Kasus M Zarub

Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum terdakwa, Septiani, SH mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak 20 orang.

“Mereka merupakan pasien yang selama ini menerima pengobatan dari terdakwa dengan metode urut dan mereka memberikan kesaksian sesuai pengalaman selama menjalani pengobatan,” katanya.

Menurut Septiani, kasus bermula dari pelaporan Meri ke Polres Ogan Ilir pada 14 Oktober 2024, dimana Meri mengaku pernah berobat ke terdakwa pada 10 Juni 2023 lalu.

Puluhan Orang Datangi PN Kayuagung Beri Kesaksian Kasus M Zarub

“banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya rekayasa dan saksi fiktif serta minimnya alat bukti dengan rekonstruksi yang terkesan hanya formalitas hal ini memperkuat dugaan kami bahwa kasus ini dipaksakan dan kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa M Zarub dari semua tuduhan,” tegasnya.

Sementara itu, istri terdakwa, Ida Lailah yang ikut hadir dalam persidangan menjelaskan bahwa, Meri adalah pasien baru pertama kali datang ke rumah untuk berobat dan saat pengobatan dirinya serta orang tuanya ada di tempat melihat langsung, itupun pakaian pelapor lengkap tidak ada kejadian yang mencurigakan. Selesai berobat mereka pulang seperti biasa sempat memberikan jasa pengobatan sukarela

“suami saya telah menjalankan praktik pengobatan selama 25 tahun, pengobatan pasien dilakukan di ruang tamu bukan di kamar dan saya selalu dampingi pasien. Bahkan saat sebelum persidangan ada pihak yang menelepon meminta uang damai Rp 50 juta tapi saya menolak dan saya berharap keadilan agar suami saya dibebaskan dari tuduhan yang tak berdasar” paparnya.

Lain halnya Kasmir, Kepala Lingkungan Tanjung Raja menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang berada di halaman depan rumah terdakwa di Komplek Tanjung Elok, Kelurahan Tanjung Raja Kabupeten Ogan Ilir tidak mendengar adanya keributan atau keanehan.

“memang benar ada orang berobat, namun saya tidak mendengar adanya keributan dan keanehan” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Hadi)