MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

17 Desember 2024,    16:31 WIB

Polda Bali Tahan PMP Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar


Jro Budi

Polda Bali Tahan PMP Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar

istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Polda Bali berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2019 dan menahan tersangka berinisial PMP (56), hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH dalam konfrensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).

Polda Bali Tahan PMP Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar

“Sesuai keterangan para saksi dan saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP saat itu sebagai Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022” katanya

Lebih lanjut AKBP Ketut Ekajaya menjelaskan bahwa tersangka saat itu selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima oleh KONI diduga telah menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp. 3.643.621.414,19,-.

Sementara itu Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, SH., S.IK., MH., M.Tr., Opsla mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2019 dimana KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar total sebesar Rp. 25.357.759.000, yang diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP. dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabpaten Gianyar.

“Namun  berjalannya  waktu tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari RAB dalam NPHD, yang mana oleh tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.” paparnya

Arif Batubara mengungkapkan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP besama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, diantaranya pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, melakukan pengeluaran-pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada NPHD dan mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayararannya.

“modus tersangka PMP adalah menggunakan sebagian dana hibah yang diterima tidak  mengacu pada RAB dalam NPHD yang telah disepakati sebelumnya, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana, serta tidak melaksanakan  pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan” ujarnya

Atas perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31  tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancama dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp.1 Milyar jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Polda Bali dan jajaran serius dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali dan jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimaksih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas” pungkasnya bersama Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, SH*** (Jro Budi)