MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

05 Desember 2024,    21:14 WIB

Dugaan Korupsi APD Kemenkes, PGA dan Aktivis Bali Desak KPK Tangkap Demer


JroB

Dugaan Korupsi APD Kemenkes, PGA dan Aktivis Bali Desak KPK Tangkap Demer

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Perkumpulan Gerakan Aktivis (PGA) dan aktivis Bali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan menetapkan Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022. Pernyataan tersebut disampaikan PGA saat menggelar unjuk rasa di depan kantor KPK, Kamis (5/12)

Menurut koordinator aksi, Mutalib Yamco menyatakan bahwa, aksi tersebut dilatarbelakangi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp319 Miliar dan dugaan keterlibatan Demer dalam kasus korupsi APD Covid-19. 

“Demer diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi APD di Kemenkes, mengingat posisinya sebagai Komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI) yang mendapatkan proyek pengadaan APD melalui penunjukan langsung dari Kemenkes.” katanya

Sementara itu Angas, aktivis Bali yang turut serta dalam aksi tersebut mencurigai keterlibatan Demer karena diduga ikut mengintervensi Kemenkes untuk mendapatkan proyek tersebut.

“Demer sebagai anggota DPR yang masih aktif telah memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.” ujarnya

Lebih lanjut Angas juga menyoroti perubahan susunan struktur komisaris di PT EKI, yang menurutnya menunjukkan bahwa Demer masih menjabat sebagai Komisaris PT EKI saat perusahaan tersebut mendapatkan penunjukan langsung dari Kemenkes.

"Ini menyangkut uang rakyat dan jiwa manusia pada masa pandemi Covid-19, kenapa kok tega seperti itu?" katanya.

Aksi tersebut menjadi sorotan mengingat KPK telah menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes, yaitu Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sementara tersangka lainnya, Ahmad Taufik masih dalam proses penyelidikan.

KPK telah menyatakan bahwa proses pengadaan APD yang dilakukan para tersangka melanggar aturan yang berlaku, termasuk penetapan PPK dengan tanggal backdate, pembayaran tanpa kontrak, dan penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.

PGA dan para aktivis Bali mendesak KPK untuk segera menangkap Demer dan menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes.  Mereka juga mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi, tanpa memandang status dan jabatan mereka.*** (Jro)