MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 November 2024,    17:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Badung, Polres Gianyar Naikkan Status Penyidikan


Jro Budi

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Badung, Polres Gianyar Naikkan Status Penyidikan

Istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Menindaklanjuti point ke 7 misi Asta Cita Presiden Prabowo Polres Gianyar melalui Unit III Tipikor Sat Reskrim mengungkap kasus dugaan suap P3K, serta membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung ke Kabupaten Gianyar untuk pembangunan perantenan dan senderan di pura puseh dan pura desa, desa adat Majangan, desa Buahan Kaja, kecamatan Payangan Tahun 2023.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Badung, Polres Gianyar Naikkan Status Penyidikan

Selain itu Kapolres Gianyar AKBP Umar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kanit III Tipikor Iptu Gede Andika Pramarta, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, Sabtu, (23/11)

Diketahui bahwa, pada tahun 2023 desa adat Majangan desa Buahan Kaja mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di pura puseh dan pura desa sebesar Rp2.758.245.418,00 ke Pemkab Badung.

Dari besaran dana yang dimohonkan, disetujui dana hibah sesuai dengan surat keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 sebesar RP2.258.245.418,00 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dan diterima oleh Bendesa desa I Wayan Wirawan.

Setelah dana tersebut masuk ke rekening dan diambil oleh I Wayan Wirawan, selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke I Made Purna selaku pemborong.

Dalam laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah dilaporkan, kegiatan telah dilaksanakan secara keseluruhan meskipun saat ditentukan kegiatan yang seharusnya selesai dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024 belum juga selesai.

Mirisnya lagi, didalam laporan pertangungjawaban tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta adanya nota fiktif, mark up harga, juga nota ganda serta pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sama halnya dalam hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Badung pada tanggal 19 Desember 2023 ditemukan 3 hal diantaranya, terdapat besaran uang dana hibah pada keputusan bupati badung dan naskah perjanjian Hibah daerah tidak sesuai dengan jebns pekerjaan hasil verifikasi teknis Perangkat daerah

Terdapat realisasi fisik Bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa adat Majangan

Berdasarkan cek fisik terhadap bantuan korupsi dana hibah kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di pura puseh dan pura desa, desa adat Majangan desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35% dari nilai bantuan Rp.2.258.245.418,00 sebesar Rp.790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp.1.467.859.521.

AKBP Umar menyampaikan status kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Badung ke pura puseh dan pura desa, desa adat Majangan, desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung di pura puseh dan pura desa dengan dua terlapor yaitu saudara IWW dan dan IMP di mana hibah tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2023 lalu," katanya.

Umar juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Badung sudah dari jauh sebelumnya dilakukan oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar.***