HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok: Kejaksaan Negeri Bontang
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang meningkatkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU) naik ke tahap penyidikan ini artinya akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu juga telah menyatakan bahwa Kejari Bontang akan segera memanggil para pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejari Bontang, Danang Laksono, SH., MH mengungkapkan bahwa naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan umum berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada Rabu (27/8) lalu.
“Dalam ekspose tersebut, dihadiri Kajari Bontang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Kasubsi, para Jaksa Fungsional dan dari hasil exspos tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) No. 63 tertanggal 28 Agustus 2024. Telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” papar Danang dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta, Jumat (30/8).
Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa, dengan dinaikannya status ke penyidikan, selanjutnya Kajari Bontang memerintahakan kepada bidang tindak pidana khusus untuk melakukan Penyidikan.
“Serangkaian Penyidikan yang dimaksud, bakal dipanggil para pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna penyidikan perkara tersebut lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, kata Danang tim penyidik juga akan melakukan serangkaian kegiaatan lainnya, seperti audit invertigasi ke Inspektorat dan melakukan penghitungan kerugian Negara ke BPKP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang telah memanggil sejumlah nama yang ada di struktural PT. BKU dan beberapa pejabat Kota Bontang.
"Pemanggilan tersebut berhubungan dengan Asset di lingkup Pemerintahan Kota Bontang untuk permintaan keterangan dan mengklarifikasi terkait adanya laporan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola anak Perusda yaitu PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU)," pungkasnya. (Arm/Tb)