HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Timika-Mediaindonesianews.com: Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di 2 lokasi berbeda, yakni di Jalan Kartini, Kelurahan Inauga dan jalan Gorong-gorong kompleks Biak, Kelurahan Kebun Sirih Timika, Papua Tengah, Senin (19/8).
Para pelaku tersebut berinisial HD (38), S (44), YK (29) dengan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 6 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan merk Camry warna hitam dan uang tunai Rp 1.000.000.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku yang diamankan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIT. Saat itu tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Iptu Rumthe, bersama 5 personel mendapat informasi ada seseorang yang di curigai merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu di jalan Kartini Timika.
“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan dan sekitar pukul 15.30 WIT tim berhasil menangkap HD dan menyita 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa paket Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temannya berinisial S alias Kacong di jalan Gorong-gorong Kopleks Biak Timika,” paparnya.
Lebih lanjut Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa, tim melakukan pengembangan dan didapat dari pengakuan pelaku, tim bergerak menuju ke jalan Gorong-gorong kopleks Biak Timika guna melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 17.00 WIT tim berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Kancong di rumah kos-kosan miliknya dan menyita 6 paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu milik pelaku yang mana di tempat yang sama tim juga berhasil menangkap pelaku berinisial YK. Dari pengakuan pelaku sering membantu pelaku S alias Kacong untuk mengedarkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut” paparnya.
Setelah melakukan penangkan terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
“terhadap ke tiga pelaku tersebut di kenakan UU Narkotika Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya***