HUKUM DAN KRIMINAL
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti
CILEGON-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan MR dan RP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020-2021.
Keduanya merupakan pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
"Tersangka inisial MR merupakan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon," kata Kepala Kantor Kejaksaan Negeri, Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti dalam keterangan resminya, Jumat (16/8).
Diana menambahkan, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2020 hingga 2021. Saat itu kata Diana, terjadi adanya penyimpangan dana retribusi sampah yang tidak ditindaklanjuti.
"Ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR dan RP namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali, dan ada juga yang disetorkan hanya sebagiannya" ujar Diana.
"Selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah," tambahnya.
Lebih lanjut Diana mengatakan, uang tersebut digunakan untuk senang-senang kepentingan pribadinya saja.
"Uang yang harusnya dibayarkan ke kas daerah malah untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi Online dan liburan ke Bali," terangnya.
Demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap ke 2(dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20(dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.