MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

25 Juni 2024,    19:19 WIB

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Kasus Predator Anak di Lahat


Tb/01

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Kasus Predator Anak di Lahat

Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut 13 tahun penjara terhadap pemuda dengan inisial (SAR) atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Terdakwa SAR disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan resminya, Selasa (25/6/2024).

"Selain itu terdakwa juga didenda senilai Rp 100 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.

Diketahui dalam kasus tersebut terdakwa SAR dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban MAI dengan cara melakukan pengancaman, kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Menurut Toto, tindakan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dengan sengaja telah merenggut masa depan anak.

Toto menyebutkan, pihaknya akan berkomitmen untuk menuntut tinggi terhadap para pelaku predator anak.

"Dimana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," pungkasnya.