HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
PONTIANAK-mediaindonesianews.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan saksi atas nama TW, yang telah di panggil secara patut,namun selalu mangkir, dan tidak kooperaktif sebagai calon tersangkaTindak Pidana Korupsi di sebuah rumah yang terletak jl pangeran natakusuma jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantam Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I W Gedin Arianta mengatakan, bahwa calon tersangka merupakan mantan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang di tunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019, sebagai penyedia jasa atau pelaksana pada pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTMH) TA,2019, dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000( satu milyar dua ratus juta rupiah).
"Namum pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah di lakukan perhitungan di ketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar, Rp.963,369,476,00.( sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan empat ratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Gedin Arianta dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa calon tersangka telah di panggil sabagai saksi sesuai alamat di kartu penduduk (KTP), secara patut sebanyak 3 kali.
Namun yang bersangkutan mangkir, sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus kajari kapuas hulu melakukan upaya pencarian keberadaan saksi TW, calon tersangka dan setelah di amankan langsung di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk di mintai keterangan dan di proses hukum.
Kemudian setelah di periksa sebagai saksi, saksi TW di tingkatkan status nya sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh penyidik.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo,pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31.