MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

03 Juni 2024,    01:37 WIB

Polres Taput Amankan Penyusup Narkoba ke Rutan Tarutung


BN

Polres Taput Amankan Penyusup Narkoba ke Rutan Tarutung

Polres Taput Amankan Penyusup Narkoba ke Rutan Tarutung

Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerjasama dengan petugas penjaga pintu utama rumah tahanan (Rutan) Tarutung, berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke dalam rutan, Jumat, (31/5).

Polres Taput Amankan Penyusup Narkoba ke Rutan Tarutung

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa, masuknya narkoba jenis shabu tersebut ke Rutan Tarutung, diantar oleh seorang wanita berinisial PL (18) warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

“PL ditangkap oleh penjaga pintu rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus kepada salah seorang napi binaan” katanya.

Lebih lanjut Baringbing mengatakan bahwa, saat masuk ke rutan penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya dan ditemukan narkoba jenis sabu yang di sisipkan lalu petugas rutan pun berkomunikasi dengan sat narkoba Polres Taput.

“Setelah diperiksa oleh sat narkoba, PL pun mengakui bahwa dia di suruh oleh salah seorang napi binaan berinisial DH (30) untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus” jelasnya.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan DH untuk diperiksa dan dari pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut di terima dari IH (30) warga Jl. Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dimana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telephone.

“selanjutnya tim opsnal narkoba langsung mengejar dan mengamankan IH yang saat itu masih berkeliaran di sekitaran Tarutung. Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangannya bahwa IH membeli narkoba dari rekannya berinisial IJ yang sempat melarikan diri saat dilakukan pengejaran” paparnya.

Menurut Baringbing dari penangkapan ketiganya, penyidik menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua dan 1 buah kotak berisikan nasi putih.

“Saat ini PL dan IH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di polres Taput, sedangkan DH kembali di serahkan ke rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya, namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahananya dilakukan oleh rutan dan ketiganya terancam melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (BN)