MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 Mei 2024,    16:38 WIB

Polsek Koja Ungkap 3 Kasus Kejahatan, Kapolsek: Buru Para DPO


Tb/01

Polsek Koja Ungkap 3 Kasus Kejahatan, Kapolsek: Buru Para DPO

Polsek Koja saat jumpa pers di Kantor Polsek Koja, Jakarta Utara

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Polsek Koja mengungkap tiga kasus tindak pidana kejahatan di wilayah Koja, Jakarta Utara. Salah satunya adalah kasus pencurian besi yang viral beberapa minggu lalu.

Hal itu di ungkapkan Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Polsek Koja pada Selasa (28/5/2024).

Dalam kesempatannya Syahroni mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku dari dua kasus yang berbeda.

"Yang pertama adalah pelaku pencurian besi pembatas jalan di wilayah Rawa Badak dengan inisial M," kata Syahroni kepada wartawan.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut terdapat 3 pelaku, namun hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap.

"Dua orang lainnya yakni, BJ, dan MT masih dalam pengejaran, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Adapun dalam kasus tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus narkotika, Syahroni mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial J alias JH di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Dia menjelaskan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan dari hasil laporan warga setempat.

Sewaktu dilakukan penggerebekan pelaku kedapatan sedang mengkonsumsi sabu dirumah kontrakan bersama temannya.

Syahroni menyebut, J mendapatkan sabu dari temannya dengan inisial P untuk dikonsumsi dan diedarkan kepada pengguna narkoba.

"Saat ini P statusnya masih DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Selanjutnya dia menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 300 knalpot kendaraan roda dua diluar standar atau brong.

Semua itu didapati dari hasil Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang diperoleh sejak bulan Ramadhan 2024 hingga minggu ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam 3 kasus rersebut yaitu, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,52 gram, satu buah timbangan elektrik, 37 kantong plastik klip kecil, 2 buah pipet, 1 unit handphone, 1 buah korek api, 1 buah gerobak alat untuk pengangkut besi, dan ratusan knalpot brong.