MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

28 Maret 2024,    12:31 WIB

Team Gabungan Polsek Siborongborong Ringkus Pelaku Curanmor


BN

Team Gabungan Polsek Siborongborong Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor

Taput-Mediaindonesianews.com: Diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pria berinisial JSS (16) diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dan sat reskrim polsek Siborongborong di Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa, (26/3).

Penangkapan warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba tersebut di benarkan Kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba, SH., MH.

“penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong, Kamis, (21/3) dimana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, kecamatan Siborongborong,Taput.” Ujar Kapolsek saat di konfirmasi wartawan, Kamis, (28/3)

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, dari pengakuan saksi Flagucia Ronaldo Manurung yang juga karyawan penginapan, saat itu sepeda motor terparkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan yang diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.

“Sekitar pukul 23.00 wib malam itu, saksi tidur. Pada pukul 04.00 wib pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang. Lalu saksi mencek CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.” Katanya.

Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh, Polisi kemudian melacak pelaku dan pada, Selasa, (26/3) JSS dan barang buktinya di temukan lah di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan. Setelah di periksa, pelaku mengakui perbuatan pencurian dilakukan bersama temannya Yosua Alecxander Sitohang (21) warga Desa Pardamean, Dusun IV, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk dicuri sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan. Saat Pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum di jual dan masih di gunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain.

“saat penangkapan Yosua Alecxander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran sedangkan JSS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan dugaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (BN)