HUKUM DAN KRIMINAL
pelaku
Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria berninisial MPS (43) yang diduga menyetubuhi putri kandungnya berinisial RSS (15) secara berulang-ulang sejak Juli 2023 di rumahnya sendiri.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.IK., MH, melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan bahwa, pelaku telah ditangkap pada Sabtu, (16/3) dan sudah dilakukan penahan.
Menurut Baringbing, terungkapnya kejadian persetubuhan tersebut atas laporan dari teman korban berinisial RS kepada ibu korban LMS, dimana korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya karena tidak sanggup lagi mendiamkanya selama ini.
“Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu ibu korban menemui korban di tempat kostnya dan mengajak korban ke Polres Taput untuk melapor.” katanya
Dalam laporannya, lanjut Baringbing, korban menceritakan bahwa, sekitar bulan Juli 2023 yang lalu, saat korban pulang kerumah usai sekolah dirinya dipeluk dan diciumi ayahnya.
“waktu itu dirumah hanya ada MPS dan korban dicabuli dengan cara diremas area sensitivenya, saat korban meronta, MPS mengancam akan membunuh. Atas ancaman tersebut korban ketakutan dan terpaksa mengikuti petintah ayahnya.” jelasnya
Tidak sampai disitu saja, selang beberapa minggu kemudian, MPS menunggu putrinya pulang sekolah dengan mengatur waktu sendiri di rumah. Selanjutnyà korban dipaksa dan diancam lagi sehingga sampai disetubuhi.
“Begitulah secara berulang-ulang hingga puluhan kali dan yang terakhir pada bulan Maret 2024.” katanya
Baringbing mengungkapkan bahwa, karena sudah tidak sanggup menahan penderitaan RSS kemudian menceritakan kejadian tersebut ke teman satu kostnya supaya dilaporkan kepada ibunya.
“usai menerima laporan, anggota langsung mengambil Langkah cepat menangkap pelaku dan terungkap dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan” pungkasnya. (BN)