HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok: Kejaksaan Negeri Pangkep
SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan menerima pengembalian uang negara dari tersangka Jaya Diningrat.
Uang sebesar Rp 48 juta itu merupakan hasil tindak korupsi atas Pengeloaan Dana Kelurahan Pada Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Saat penyerahan uang tersebut sempat dipamerkan oleh tim penyidik Kejari Pangkep.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto mengatakan, uang pergantian kerugian negara itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.
"Uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka telah disetorkan ke rekening penampungan uang pada Bank Rakyat Indonesia untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti dalam persidangan," kata Toto dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
"Bahwa bilamana tersangka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan maka uang titipan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999," tambahnya.
Toto menyebutkan, pengembalian uang tersebut dari total keseluruhan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 315 juta lebih.
"Hal itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkep," terangnya.