HUKUM DAN KRIMINAL
Suriansyah Halim
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Yanto Gunawan melaporkan dugaan penyelewenggan pajak senilai lebih dari Rp150 miliar yang dilakukan oleh distributor minuman keras (miras) PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (PT BANK) yang berpusat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“sudah pernah ditagih oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalteng, buktinya ada Rp 14 Miliar, dokumennya asli ada cap basah. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” kata Halim kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (27/10).
Selain bukti nominal Rp 14 miliar, kata Halim. Pihaknya sudah menyiapkan bukti lain berupa beberapa faktur penjualan dari PT BANK, yang saat ini belum diketahui pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalteng.
“Yang diketahui pihak pajak kan Rp 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 Miliar yang pihak pajak gak tau,” ujarnya.
Atas dugaan pengelapan pajak tersebut Suriansyah Halim sudah melaporkan hal tersebut kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kementerian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta, dan laporan tersebut sudah disetujui untuk diawasi.
Ironisnya, lanjut Suriansyah, kliennya Yanto Gunawan yang pernah menjadi sub distributor dari PT BANK justru digugat distributor miras golongan A, B dan C tersebut.
Menanggapi hal ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan pajak oleh PT BANK.
“Terkait tunggakan pajak seperti yang dituduhkan oleh penasihat hukum Yanto dalam persidangan itu memang benar adanya, sebetulnya tunggakan pajak oleh perusahaan itu sudah terjadi sejak lama, sekitar tahun 2012 atau 2013, persisnya saya lupa, karena kasus itu sejak era dua ketua di atas saya,” tutur Kepala KPP Pratama Palangka Raya Okto Syamsu Rizal Rizal dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 27 Oktober 2023. (ips)