HUKUM DAN KRIMINAL
Yadi Sembako (ist)
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Diduga memberikan cek kosong komedian Suryadi alias Yadi Sembako dilaporkan oleh pihak penyelenggara (Event Organaizer) ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan pada Selasa (12/09).
Didampingi kuasa hukumnya Muara Karta, Muhammad Adri Permana sebagai pelapor menyebutkan bahwa komedian 49 tahun tersebut memberikan cek kosong dalam perjanjian kerja.
"Saya terus komunikasi dan terus dijanjikan setiap hari bahkan sampai saat ini ceknya masih kosong ternyata tidak ada uangnya sama sekali dan mereka bilang alesanya karna belum cair dari pusat atau apapun" Ujar Adri yang juga menjabat sebagai direktur PT. Gudang Artis di Jakarta Pusat, Kamis (21/9)
Lebih lanjut, Adri menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar 198juta rupiah, namun kerugian tersebut belum sepenuhnya dirinci karena masih ada kerugian inmaterial lainya.
"Kalo nominal untuk kerugian nyatanya seratus sembilan puluh delapan juta tapi kerugian lainya belum kita hitung karna ada material dan inmaterial itu yang belum saya jabarkan berapanya" katanya.
Adri mengaku sebelumnya pihaknya sudah berupaya untuk menunggu itikad baik dari Yadi, namun usai tiga minggu sampai saat ini dirinya telah geram dan menyerahkan ke pihak berwajib. Disisi lain, Adri sampai saat ini tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya karena terkendala pembayaran sebelumnya belum diterima.
"Termasuk saya modalnya ada disitu semua jadi uang ga berjalan, berarti kan ada kerugian dari pihak kita dan pihak vendor juga, memang kita harusnya bisa melaksanakan kegiatan lain tapi karena mentok disitu jadi semua tidak bisa” pungkasnya.
Seperti diketahui, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan tanda bukti laporan nomor TBLUB/1947/X/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seperti pada pasal 378 dan atau 375 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (Andri)