HUKUM DAN KRIMINAL
PA Bekasi (ist)
Bekasi-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral beberapa waktu lalu di Depok, Jawa Barat kini memasuki babak baru. Putri Balqis istri dari Bani Idham mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bekasi. Gugatan cerai tersebut diketahui tercatat dengan Nomor 1317/Pdt.G/2023/PA.Bks.
Eko Ramadhani, kuasa hukum BB menjelaskan bahwa dalam gugatan cerai tersebut Putri meminta hak asuh ke tiga anak dan menuntut nafkah anak sebesar Rp. 60 juta,- per bulan.
”Terkait Perceraian, BB sudah berusaha semaksimal mungkin mempertahankan rumah tangga, namun istri tetap ingin bercerai.” Ujar Eko, Selasa (27/6).
Menurut Eko dalam Mediasi yang sudah di fasilitasi oleh Pengadilan Agama Bekasi, PB di depan hakim mediator menyatakan bahwa Gugatan Cerai ini sepenuhnya bukan keinginan PB.
”Terkait hukum Acara, saya kira banyak sekali kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dimana Klien kami sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan yang diajukan oleh PB, sehingga proses persidangan terlalu mudah dan cepat ke dalam proses pembuktian dan pemeriksaan saksi” Ucap Eko
Eko berharap klienya bisa memenangkan atau pemegang hak asuh ke tiga anaknya. Ia pun juga meminta untuk kedepan bila sudah diputuskan mengenai hak asuh anak oleh Pengadilan Agama agar keduanya turut andil kepada kebutuhan dan prioritas anak.
"siapapun nanti yang diputuskan oleh Pengadilan atas pemegang hak asuh anak, baik ayah atau ibu harus tetap memenuhi kebutuhan pokok dan prioritas pada perkembangan kepribadian anak serta memberikan akses dan kemudahan untuk orangtua yang tidak ditetapkan hak asuh anaknya oleh Pengadilan" pungkasnya. (Andri)