HUKUM DAN KRIMINAL
Eka Sumanja, SH
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Perkembangan perkara kekerasan rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada pasutri Bani Idaham Bayumi dan Putri Balqis di Depok Jawa Barat saat ini memasuki langkah baru. Hal ini disampaikan langsung melalui kuasa hukum Suami Korban Eka Sumanja, SH yang mengajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya, Selasa (20/06) lalu.
"Klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya. Karena apa? Dengan kejadian sejak 25 Februari 2023 malam tersebut sampai dengan hari ini, itu sangat berdampak sekali terhadap tumbuh kembang anak" ucap Eka kepada awak media, Kamis (22/6).
Menurut Eka, peritikaian pasutri dengan upaya saling lapor juga berdampak kepada pendidikan anak-anaknya. Pihak sekolah mengeluarkan kebijakan anak pasutri tersebut hanya bisa menjalani sekolah secara daring dan hal itu sudah berlangsung selama 4 bulan.
"klien kami sudah menyatakan keberatan atas kebijakan sekolah dan hal itu sudah berdampak terhadap beberapa nilai mata pelajaran yang menurun bahkan anak pertama pupus menjadi Ketua Osis sebagai akibat berlarut-larutnya persoalan ini" katanya.
Lebih lanjut Eka juga mengapresiasi kinerja Para Penyidik Polres Metro Depok yang telah sangat Objektif dan Tegas dalam menerapkan hukum acara.
"persoalan penetapan dan penahanan tersangka adalah sepenuhnya kewenangan Penyidik tentunya Para Penyidik juga mempunyai banyak pertimbangan baik secara Obyektif dan Subyektif terlebih lagi Tersangka Putri Balqis tidak kooperatif sebagai warga negara bertindak tidak taat hukum." Jelasnya
Eka juga menjelaskan bahwa SPDP atas nama Tersangka Putri Balqis minggu lalu sudah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari Polda Metro Jaya jika memang RJ ini deadlock. (Andri)