MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

15 Maret 2023,    22:53 WIB

Bikin KTP Palsu, Dua WNA di Bali Akan Disidangkan


Tb/01

Bikin KTP Palsu, Dua WNA di Bali Akan Disidangkan

Foto dok: Kejaksaan Negeri Denpasar

DENPASAR-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, penetapan tersangka kasus dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

"Dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan lima orang tersangka, dua diantaranya Warga Negara Asing," kata Putu dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Rabu (15/3).

"Lima tersangka itu adalah, IWS, IKS, NKM, MNZ (WNA Suriah), dan KR (WNA Ukraina)," sambungnya.

Putu menjelaskan, penetapan terhadap tersangka setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang kuat.

"Tim penyidik telah menumukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya," ujarnya.

Terendusnya kasus tersebut berawal pada saat petugas melakukan Operasi Gabungan di wilayah Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Dalam operasinya petugas menemukan dua WNA yakni WNA asal Suriah inisial MNZ, dan WNA asal Ukraina inisial KR. Keduanya kedapatan memiliki KTP WNI.

"Merasa ada yang janggal, akhirnya tim Intel Kejari Denpasar langsung melakukan penelusuran dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," ujar Putu.

"Dasar dari penelusuran itulah akhirnya kita menetapkan lima orang tersangka," terangnya.

Adapun modus operandi dalam perkara dimaksud, Putu membeberkan, kedua WNA yakni MNZ dan KR sengaja membuat KTP WNI agar dapat membeli tanah, Property, dan membuka rekening.

Dalam pembuatan Dokumen Kependudukan, masih kata Putu, keduanya dibantu oleh tiga WNI yakni, IKS, IWS, dan NKM.

"Untuk mempermudah pembuatan Dokumen Kependudukan (KTP, KK, dan Akte Lahir) para WNA dibantu oleh IWS, IKS, dan NKM," jelas Putu.

"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," imbuhnya.

Kemudian setelah proses berjalan pada 19 September 2022 kedua WNA tersebut menerima Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Lahir.

Dalam Dokumen Kependudukan masing-masing WNA mempunyai nama yang berbeda, diantaranya MNZ atas nama Agung Nizar Santoso, sementara KR atas nama Alexandre Nur Rudi.

Ia menyebutkan, dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan kedua WNA rela mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"MNZ alias Agung Nizar Santoso membayar biaya kepengurusan dokumen sebesar Rp 15 juta," ungkap Putu.

"Sementara KR alias Alexandre Nur Hadi membayar senilai Rp 31 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Selanjutnya Tim Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan proses penuntutan.