HUKUM DAN KRIMINAL
Empat Lawang (ist)
Palembang-Mediaindonesianews.com: Pelaksanaan Tender 30 Paket Proyek Kontruksi Tahun Anggaran 2020 dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Empat Lawang yang menelan dana sebesar Rp.118 miliar lebih diduga menyimpang. Pasalnya dalam proses tender disinyalir diarahkan agar dimenangkan oleh kontraktor tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilingkungan DPU Kabupaten Empat Lawang menyebutkan bahwa, dalam proses tender 30 Paket Proyek itu sudah melanggar peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia jasa. Dimana dalam proses tender diduga telah direkayasa oleh pihak pihak yang terkait untuk meraup keuntungan secara pribadi dan kelompoknya saja.
"Saat pelaksanaan tender proyek, pihak panitia mengajukan syarat yang tidak masuk akal. Dimana, peserta tender paket kontruksi diwajibkan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Padahal SITU sudah dihapuskan pemerintah berdasarkan peraturan Pemendagri No. 19 tahun 2017 tentang pencabutan PermendagriĀ No.27 Tahun 2009 No. 22 tahun 2016," kata tersebut yang tidak mau disebut namanya.
Tak hanya itu, lanjut sumber tadi, para peserta tender juga disyaratkan memiliki sertifikat managemen mutu perusahaan ISO-9001. Padahal menurutnya, syarat ini seharusnya hanya untuk pekerjaan kontruksi bersifat komplek.
"Untuk menggagalkan peserta lain, kami menduga pihak panitia sengaja mewajibkan peserta memiliki SPT direktur tahun 2018 dan bukti pelunasan PBB. Ini kan jelas merupakan bentuk kecurangan. Apalagi, peserta tender yang memasukan upload penawaran hanya 1 peserta, namun tetap dilakukan negosiasi harga," katanya seraya mengatakan harga tawaran seluruh pemenang tender hampir sama dengan nilai HPS di atasĀ 99% yang mengakibatkan terjadi pemborosan uang negara.
Lebih lanjut dikatakan sumber tadi, dari 30 Paket pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai Peraturan Pemerintah dan Permen PUPR No 14 tahun 2020 itu juga terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan diduga pembuatan kualifikasi, administrasi, legalitas, kualifikasi, teknis, melanggar dari perpres No. 16 tahun 2017 peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018.
"Hal ini diduga terjadi karena pemenang tender diwajibkan untuk menyetor uang fee sebesar 20% dari nilai kontrak yang dimenangkan kontraktor," katanya.
Lebih jauh Sumber tadi merincikan sejumlah proyek yang diduga menyimpang, diantaranya, Pekerjaan lanjutan pembangunan jalan desa sawah ke peraduan, peningkatan jalan simpang peringi ke telang bengkulu, belanja modal pengadaan kontruksi jaringan irigasi desa lempar baru kecamatan tebing tinggi.
Selain itu, Belanja modal pembangunan jembatan lawang agung kecamatan pesemah air keruh, belanja modal pengadaan kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi desa tanjung raman kecamatan pendopo, lanjutan normalisasi kawasan pulau mas kecamatan tebing tinggi.
Normalisasi air deras desa tanjung raman kecamatan pendopo, normalisasi air lintang desa lubuk cik kecamatan lintang kanan, lanjutan normalisasi sungai desa baturaja baru kecamatan tebing tinggi, belanja modal jalan ponton desa talang padang kecamatan pesemah air keruh, lanjutan normalisasi sungai baturaja lama kecamatan tebing tinggi
Lanjutan normalisasi sungai baturaja lama kecamatan tebing tinggi, normalisasi air bayay kecamatan lintang kanan, lanjutan normalisasi sungai desa padang gelai kecamatan pasemah air keruh, lanjutan normalisasi air seguring kecil kecamatan tebing tinggi,
Normalisasi air lintang desa karang tanding kecamatan lintang kanan, belanja modal pengadaan kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi desa telang padang kecamatan talang padang, belanja modal pengerasan jalan pekerbunan desa niur menuju talang selembang kecamatan Muara pinang
Belanja modal pengerasan jalan pekerbunan desa talang banteng kecamatan Muara pinang, belanja modal pembukaan jalan dusun sawah tanjung ning tengah kecamatan saling, belanja mod pembukaan jalan dari BA ke jalan pancur mas kecamatan tebing tinggi, Rehabilitasi jaringan Irigasi D.I Kepandaian kecamatan pendopo.
Rehabilitasi jaringan irigasi D.I Renah Ubar kecamatan sikap dalam, pembanguan halaman parkir pulo mas, belanja modal pembukaan jalan baru desa babatan peraduan ijut menuju dusun sawah, lanjutan normalisasi sungai air saling kecamatan saling, belanja modal pembangunan masjid polres kabupaten empat lawang, pengadaan kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi desa nibung kecamatan lintang kanan
Rehabilitasi irigasi D.I tanjung alam kecamatan lintang kanan, rehabilitasi alih fungsi gedung EX PU untuk pemanfaatan gedung PKK kabupaten Empat lawang, rehabilitasi perumahan anggota koramil Muara pinang.
Sementara itu Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan soal penyimpangan tender 30 paket proyek dilingkungan DPU Kabupaten Empat Lawang tersebut. Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan investigasi persoalan tersebut.
"Ya, kita sudah Ada laporan. Dalam waktu dekat ini kita akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan ricek kelapangan. Kita tidak hanya menyoroti proses tendernya saja, tetapi lebih dari itu hasil dan kualitas dari pekerjaan itu juga akan kita teliti," tegas Syamsudin.
Lebih lanjut Syamsuddin Djoesman mengatakan, jika dalam investigasi nanti pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan ataupun pengurangan volume pekerjaan, maka pihaknya akan membawa permasalah itu ke jalur hukum.
"Kita lihat nanti, jika dalam investigasi kita menemukan adanya indikasi kerugian negara, maka kita akan melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Bila perlu nantinya kita akan melaporkannya kepada pihak KPK," tegasnya. (Hadi)