HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok: Kejari Denpasar
Denpasar-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemindahan terhadap 16 orang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Lapas Narkotika Bangli.
Keenam belas narapidana tersebut merupakan tahanan dari Rutan Polresta Denpasar.
Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, pemindahan para terpidana dilakukan guna melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Ada 16 napi yang dieksekusi ke Lapas Narkotika Bangli. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract)," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (3/2).
"Sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas, para napi dititipkan di rutan Polresta Denpasar hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap para napi," sambungnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Tim Pengawal Kejari Denpasar, hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.
"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid 19," ujar Putu.
"Setelah sudah melengkapi persyaratan, para napi langsung digiring ke Lapas Narkotika," pungkasnya.