MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HIBURAN

27 Maret 2021,    13:36 WIB

Lagi Vidio Syur Diduga Milik Artis Beredar


Andri

Lagi Vidio Syur Diduga Milik Artis Beredar

ilustrasi

Jakarta-mediaindonesianews.com: Video porno diduga mirip Aktris Gabriella Larasati beredar luas didunia maya, kini pihak kepolisian memburu penyebar video masif tersebut. Sebelumnya, Gabriella memasukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Febuari lalu.

Tak hanya itu, Gabriella juga menjadi korban pemerasan terhadap pelaku penyebar video masif dirinya. Ia merasa menjadi korban pemerasan usai pelaku mengirim pesan melalui sosial media pribadi Gabriella.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian berhasil menciduk pelaku yang diduga memeras Gabriella Larasati.

“Yang dilaporkan adalah ada yang mengancam yang bersangkutan untuk memeras pada saat itu,” ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Lalu Yusri juga menambahkan bahwa pelaku pemerasan melalui akun @yudi.s03 sudah berhasil ditangkap di daerah Medan, Sumatra Utara melalui upaya pengecekan tim penyidik.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudari GL, kita profiling, kemudian menemukan bahwa akun tersebut ada di daerah Sumatera Utara, di kota Medan, Kita lakukan pengejaran ke sana, hari Sabtu berhasil kita amankan seseorang yang merupakan pemilik akun tersebut, inisialnya adalah YS, umurnya 22 tahun,” ujar Yusri.

Yusri juga mengungkap terkait pemerasan yang terjadi, ia mengatakan pelaku sempat mengancam dengan meminta sejumlah uang pada Gabriella lewat pesan langsung di media sosial.

“Jadi gini (pelaku bilang),‘Kalau Anda enggak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus kalau sudah dibayar.’ Kalau tidak (dikasih uang) akan disebarkan,” ujar Yusri.

Pelaku YS dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Atas perbuatannya, YS terancam hukuman enam tahun penjara. dan denda sekitar Rp 1milliar rupiah (Andri)