HIBURAN
foto istimewa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kejari Depok menuntut aktis Cathrine Wilson alias Keket dengan tuntutan Delapan bulan rehabilitasi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1).
Verna Warhono Kuasa Hukum Keket menyambut baik, tuntutan JPU tersebut karena dinilai sesuai harapan
“Apapun yang terjadi harapan kami memang dapatkan rehab ya untuk Cathrine” ujarnya
Meski tuntutan delapan bulan rehabilitasi, kuasa hukum tetap akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan karena menurut Verna tuntutan tersebut masih memberatkan kliennya.
Seperti diketahui Cathrine Wilson tersandung kasus narkoba dan ditangkap dirumahnya oleh Resmob Narkoba Kota Depok pada 17 Juli 2020 silam. dari penangkapanya itu, Polisi menemukan paket sabu seberat 0,66 gram yang disimpam di plastik kecil, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. (Andri)