MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

28 November 2022,    18:18 WIB

Inilah UMP DKI Jakarta Tahun 2023


tim red

Inilah UMP DKI Jakarta Tahun 2023

foto istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11).

Andi mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak, dari kalangan pengusaha, hadir Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

“Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementaran, Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.” jelasnya

Kemudian, sidang juga menghadirkan para pakar, akademisi, praktisi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Selain itu, penghitungan UMP 2023 juga menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Andri meyakini kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur DKI akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sesuai batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. ***