MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

21 Juli 2022,    13:30 WIB

Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah


Timbred

Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah

Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ditahan penyidik penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HH Mantan Kepala UPT Tanah, LD Notaris, dan MTT selaku pihak Swasta dan para tersangka mulai dilakukan penahanan pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (21/7). 

Sebelumnya lanjut Ashari, pada Selasa, 19 Juli 2022, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah Cipayung yakni JF selaku pihak swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022. Dalam penyidikan, tersangka berinisial JF telah bekerjasama dengan tersangka LD yang merupakan Notaris. 

"Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," paparnya. 

Bahkan, lanjut Ashari, Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dengan menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000, per meter.

"Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI sebesar Rp. 46.499.550.000 (Rp 46 miliar), sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317 (Rp 28 miliar). Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (Rp 17 miliar)." Papar Ashari

Atas perbuatan tersangka JF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan" pungkasnya***