HEADLINE
Penyerahan Uang
Jakarta-mediaindonesianews.com: Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara penyerahan uang pengganti senilai Rp27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp200.000.000 atas nama terpidana George Gunawan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada Tahun 2012 bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
“Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943 dan uang denda Rp 200.000.000 ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943.” Ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, Senin (13/12)
Lebih lanjut Eben mengatakan bahwa, uang tersebut diserahkan oleh anak keluarga terpidana didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.
Seperti diketahui terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang (Demfarm) berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P seluas 245 HA.
Dalam program tersebut, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur. Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan. Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi senilai Rp27.416.275.943.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH., MH dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera terpidana George Gunawan.