HEADLINE
Sekjen ATR BPN, Dalu Agung Darmawan (foto. ist)
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ketiganya meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut diperlukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8).
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Menurutnya, percepatan layanan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat dukungan dan koordinasi dengan mitra eksternal.
Organisasi Berbasis Wilayah
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.
Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
Transformasi berikutnya adalah Pengukuran Terjadwal, yang dirancang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari proses pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal 5 hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal paling lama 12 hari.
Layanan tersebut saat ini telah berjalan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Peralihan Hak Terintegrasi Maksimal 10 Hari
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut mengintegrasikan sejumlah tahapan yang sebelumnya harus dilalui masyarakat secara terpisah.
Rinciannya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Perkuat Integrasi dengan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan transformasi layanan berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut dilakukan antara lain melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalu menegaskan transformasi layanan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah mengenai KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.(red)