MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

04 Agustus 2026,    22:54 WIB

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan


Tim Red

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut akan diterapkan sebagai pilot project di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke daerah lain.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).

Menurut Nusron, target penyelesaian 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan pelayanan yang melibatkan sejumlah instansi. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan rampung dalam tiga hari kerja, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sementara proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam waktu lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau secara rinci sehingga sumber keterlambatan dapat segera diketahui dan ditangani.

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," kata Nusron.

Ia menegaskan, penerapan standar waktu pelayanan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, melainkan juga membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepastian layanan. Seluruh tahapan akan dipantau secara berkala untuk memastikan setiap instansi menjalankan tugas sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Selama masa uji coba, layanan ini akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Evaluasi terhadap pelaksanaan pilot project akan dilakukan setelah tiga bulan sebagai dasar penyempurnaan sistem sebelum implementasi diperluas ke Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Transformasi layanan peralihan hak ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas tanah, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.***