MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

31 Juli 2026,    23:00 WIB

Menteri Nusron Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari


Tim Red

Menteri Nusron Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Istimewa

Semarang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan standar waktu baru dalam sejumlah layanan pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni penerapan Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian pekerjaan hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan ditetapkan maksimal 12 hari.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7).

Nusron mengatakan, penerapan Pengukuran Terjadwal ditujukan untuk menciptakan alur pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan sistem tersebut, antrean permohonan pengukuran juga diharapkan lebih teratur karena pelayanan dilakukan berdasarkan urutan permohonan yang masuk. Masyarakat tidak lagi berada dalam kondisi tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan alternatif layanan bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat. Layanan tersebut diberikan melalui skema premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan pilihan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepastian prosedur dan standar pelayanan.

Selain pengukuran tanah, percepatan juga diterapkan pada layanan Peralihan Hak. Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut maksimal 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.

Skema layanan tersebut dirancang melalui sejumlah tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon selama lima hari.

Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan proses verifikasi BPHTB yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kecepatan pelayanan pertanahan tidak dapat berdiri sendiri karena terdapat tahapan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Apabila proses verifikasi BPHTB mengalami keterlambatan, Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan melalui koordinasi lintas kementerian.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelas Nusron.

Setelah Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani, Nusron menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendukung integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi data diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan mengurangi potensi hambatan dalam pelayanan Peralihan Hak.

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran di lapangan.

Ia meminta setiap pegawai menjadikan kemudahan masyarakat sebagai orientasi utama dalam memberikan pelayanan.

“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya.

Penerapan standar waktu pelayanan tersebut menjadi bagian dari agenda transformasi Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengetahui tahapan, estimasi waktu, serta proses yang harus dilalui dalam mengurus layanan pertanahan.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto dan jajaran.***