MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

15 Juli 2026,    07:01 WIB

ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Sertipikasi Tanah Gratis untuk MBR


Tim Red

ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Sertipikasi Tanah Gratis untuk MBR

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah memperkuat komitmen menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.

ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Sertipikasi Tanah Gratis untuk MBR

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri PKP Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7). Rakor tersebut membahas mekanisme penetapan penerima manfaat agar program tepat sasaran.

"Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujar Menteri Nusron Wahid kepada awak media usai rapat.

Menteri Nusron menjelaskan, program tersebut menyasar tiga kelompok utama masyarakat berpenghasilan rendah.

ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Sertipikasi Tanah Gratis untuk MBR

Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kelompok kedua merupakan penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang akan memperoleh layanan peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) secara gratis.

Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM," jelas Nusron.

Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki bukti penghasilan berupa slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.

Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program selama tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil 8 serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti bahwa yang bersangkutan termasuk kategori penerima manfaat program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam memperkuat program penyediaan rumah layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, sertipikasi gratis akan diintegrasikan dengan berbagai program bantuan perumahan pemerintah sehingga manfaat yang diterima masyarakat menjadi lebih komprehensif.

"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," ujar Maruarar.

Pemerintah menargetkan program sertipikasi gratis tersebut mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Melalui sinergi lintas kementerian tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak huni, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kepemilikan sertipikat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, memperkuat nilai ekonomi aset masyarakat, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi keluarga.***