HEADLINE
Istimewa
Bali-Mediaindoneaianews.com: Praktik judi sabung ayam atau tajen di sejumlah wilayah Bali disebut semakin masif dan berlangsung terang-terangan. Aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu bahkan dinilai seolah kebal hukum meski telah berulang kali diberitakan media dan menjadi sorotan publik.
Pada Selasa (16/6) sekitar pukul 14.00 Wita, ratusan orang dilaporkan memadati arena tajen di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya penindakan aparat di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan serupa akan kembali berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di wilayah Samplangan, Gianyar, sejak pagi hingga siang hari dan dilanjutkan sore harinya di arena Buruan-Blahbatuh.
“Untuk besok, tajen akan dilaksanakan di wilayah Samplangan-Gianyar dari pagi sampai siang hari, sore harinya akan berlanjut di arena Buruan-Blahbatuh, Gianyar,” ujar sumber kepada awak media.
Menurut sumber tersebut, sejumlah arena tajen di Bali masih terus beroperasi meskipun beberapa hari terakhir ramai diberitakan media online. Beberapa lokasi yang disebut masih aktif antara lain arena tajen Drupadi-Denpasar, Karang Sokong-Karangasem, Susuan-Karangasem, serta Samplangan-Gianyar.
Maraknya aktivitas tajen di luar konteks adat dan keagamaan turut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bangli sekaligus advokat, I Made Somya SH. Ia menilai praktik tajen yang diduga bermuatan perjudian telah menyimpang dari nilai budaya dan perlu mendapat perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Somya menilai para pelaku memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk meraup keuntungan besar dari aktivitas perjudian terselubung tersebut.
“Praktik seperti ini memanfaatkan ruang gelap hukum demi keuntungan ekonomi tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRD mempertimbangkan regulasi khusus apabila tajen ingin diposisikan sebagai atraksi budaya, sehingga tidak menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan untuk praktik perjudian.
“Hal ini akan menjadikan sumber pendapatan daerah sekaligus menutup ruang kejahatan yang selama ini ditutupi secara sengaja,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait maraknya dugaan perjudian tajen di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak dugaan praktik perjudian tersebut. Jika terbukti mengandung unsur judi, aktivitas tajen dapat dijerat Pasal 426 dan Pasal 427 dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, apabila kegiatan tersebut diklaim sebagai bagian dari tradisi Tabuh Rah dalam ritual adat dan keagamaan Hindu Bali, aparat dan pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan disinformasi maupun polemik berkepanjangan.***