HEADLINE
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan media gathering yang digelar bersama para juru bicara pengadilan dan awak media, Rabu (10/6). Kegiatan tersebut juga menjadi ajang perkenalan Andi Yulia Cakrawala sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang baru.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan peradilan, khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP untuk menginventarisasi dan menyesuaikan berbagai kebijakan internal dengan ketentuan hukum yang baru. Salah satu hasil kerja pokja tersebut adalah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan pedoman bagi hakim mengenai konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.
“Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru,” ujar Suharto.
Ia menambahkan, MA juga tengah menyiapkan surat edaran lanjutan sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi setelah tahapan sosialisasi internal kepada jajaran peradilan selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, mengatakan bahwa penguatan komunikasi dengan media menjadi salah satu prioritas lembaga. Untuk mendukung hal tersebut, MA berencana menggelar rapat koordinasi bagi para juru bicara dan petugas humas di seluruh satuan kerja peradilan guna menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Menurut Heru, langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala komunikasi yang selama ini dihadapi jurnalis saat memperoleh informasi dari lingkungan peradilan. Selain itu, MA juga berencana mengadakan forum dialog secara berkala dengan media sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi.
“Citra lembaga peradilan tidak hanya dibangun ketika muncul persoalan, tetapi juga melalui penyampaian berbagai kebijakan dan putusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang baru, Andi Yulia Cakrawala, menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik tanpa mengesampingkan prinsip independensi peradilan. Ia menyebut media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan dan informasi hukum kepada masyarakat.
Menurut Andi, pemanfaatan teknologi informasi akan terus dikembangkan, termasuk melalui sistem informasi perkara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), guna mempermudah akses masyarakat terhadap produk hukum dan kebijakan Mahkamah Agung.
“Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat dengan tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan,” ujarnya.
Pada acara tersebut, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Soebandi, turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas dukungan yang telah diberikan selama masa jabatannya. Ia menilai kolaborasi antara media dan Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga transparansi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sesi dialog juga dimanfaatkan oleh perwakilan Media Center Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) untuk menyampaikan aspirasi agar humas di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama, semakin membuka ruang komunikasi dengan media sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih luas mengenai perkara dan persidangan yang terbuka untuk umum.
Menanggapi hal tersebut, Suharto menyatakan bahwa masukan dari kalangan media akan menjadi bahan evaluasi dan akan disosialisasikan kepada jajaran pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.
Melalui kegiatan media gathering ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi yang lebih erat dengan media massa guna mendukung transparansi, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan menyukseskan implementasi berbagai kebijakan strategis, termasuk pemberlakuan KUHP baru.(LN)