MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

03 Juni 2026,    20:33 WIB

KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT di Imigrasi Jakbar


Tim Red

KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT di Imigrasi Jakbar

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pencarian terhadap Silmy masih menjadi bagian dari rangkaian OTT yang berlangsung di Jakarta Barat.

“Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6).

Namun demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Silmy Karim dalam perkara tersebut. Budi hanya meminta seluruh pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya OTT terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.

Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengaku telah mengetahui adanya operasi penindakan tersebut. Ia menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus.

Dalam OTT tersebut, KPK melakukan penindakan di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta emas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Meski demikian, KPK menyatakan konstruksi lengkap perkara beserta status hukum pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.***