HEADLINE
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dugaan lemahnya pengawasan administrasi keimigrasian dan perlindungan anak kembali menjadi sorotan setelah seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) diduga berada di Singapura tanpa pendampingan pihak yang memiliki hak asuh sah.
Kasus tersebut mencuat dalam konferensi pers yang digelar keluarga Oey Lie Hua (Lisa) bersama tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/05).
Selain mempersoalkan hak asuh anak, keluarga juga menyoroti dugaan penerbitan paspor baru terhadap anak berinisial GI tanpa persetujuan ibu kandung.
Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm Endang Supriyatna menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya dua paspor aktif atas nama anak yang sama dengan nomor berbeda.
Menurut pihak keluarga, paspor pertama masih berlaku hingga 2027 dan berada dalam penguasaan ibu kandung. Namun pada 2025 diduga kembali diterbitkan paspor baru tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak pengasuhan.
“Kami menduga ada kelemahan dalam pengawasan administrasi karena proses penerbitan paspor baru itu diduga tidak melibatkan persetujuan ibu kandung,” ujar Endang.
Kasus tersebut bermula dari konflik rumah tangga antara Lisa dan mantan suaminya Danny S Djayaprawira yang berujung perceraian.
Pihak keluarga menyebut pada 2019 kedua belah pihak telah membuat kesepakatan melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar yang menyatakan hak pengasuhan anak berada pada ibu selama masih di bawah umur.
Namun pada 2021, gugatan cerai disebut diproses secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Lisa mengaku tidak pernah mengetahui proses persidangan tersebut.
Polemik semakin berkembang setelah anak diketahui berada di Singapura dan telah memiliki paspor baru. Informasi tersebut diperoleh tim kuasa hukum saat mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura pada April 2026.
Keluarga mengaku hingga kini belum mendapat akses komunikasi langsung dengan anak dan meminta pemerintah hadir memastikan keselamatan serta kondisi psikologis anak WNI tersebut.
“Kami meminta negara hadir memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan memastikan proses administrasi keimigrasian berjalan sesuai aturan,” kata Endang.
Selain meminta evaluasi sistem penerbitan paspor anak, pihak keluarga juga meminta keterlibatan aktif Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran administrasi serta perlindungan anak lintas negara.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan ketat dalam penerbitan dokumen perjalanan bagi anak di bawah umur guna mencegah potensi konflik hak asuh dan persoalan perlindungan anak di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak imigrasi maupun pihak lain yang disebut dalam kasus tersebut.***