HEADLINE
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak guna menghindari kesalahan administrasi dan pembengkakan biaya.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum dan tidak terjadi otomatis meskipun dalam hubungan keluarga.
“Dalam konteks orang tua ke anak, tetap harus melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga proses menjadi lebih kompleks dan biaya yang timbul terasa lebih besar.
Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan mekanisme hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perbedaan tersebut menentukan jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.
Dalam praktiknya, proses balik nama meliputi empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.
Adapun komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lain sesuai ketentuan. Besaran biaya berbeda di tiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah.
Untuk mempermudah estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan fitur perhitungan berdasarkan nilai tanah dan luas bidang.
ATR/BPN juga merinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Untuk peralihan melalui waris, pemohon wajib melampirkan identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta dokumen pajak terkait.
Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama karena berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda, maupun pembaruan dokumen.
“Semakin ditunda, biaya biasanya akan semakin besar,” katanya.***