HEADLINE
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di berbagai sektor diwajibkan memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa KKPR berfungsi memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan di suatu wilayah, sehingga pembangunan dapat berlangsung tertib dan berkelanjutan.
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan melengkapi data rencana kegiatan usaha.
Beberapa informasi yang wajib disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian. Jika lokasi telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun, apabila belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses kajian lanjutan hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Pada tahap pelaksanaan, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi serta penilaian teknis terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam. Proses ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Pemerintah berharap pemahaman yang baik terhadap prosedur ini dapat membantu pelaku usaha merencanakan investasi secara lebih pasti sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.***