HEADLINE
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi gereja menyatakan akan melaporkan Jusuf Kalla ke kepolisian terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung ajaran agama Kristen dan berpotensi memicu konflik antarumat beragama.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan yang digelar di kantor pusat DPP GAMKI, Jakarta Pusat, Minggu (12/04), sebagai respons atas pernyataan Jusuf Kalla yang viral sejak awal Maret 2026.
Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinura, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan umat Kristen. Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak membenarkan tindakan kekerasan, melainkan mengedepankan kasih terhadap sesama manusia.
“Dalam ajaran Kristen, membunuh adalah hal yang dilarang keras. Umat diajarkan untuk mengasihi, termasuk kepada musuh, serta meneladani pengorbanan Yesus Kristus tanpa kekerasan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sahat juga menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan bersama seluruh elemen bangsa lintas agama, sehingga narasi yang berpotensi memecah belah dinilai tidak sejalan dengan semangat persatuan nasional.
Senada, advokat Stein Siahaan menilai pernyataan Jusuf Kalla dapat dikaji dari perspektif hukum karena berpotensi mengandung unsur penyebaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran kebencian dan permusuhan.
Sebagai hasil pertemuan, GAMKI bersama organisasi gereja dan lembaga Kristen lainnya menyampaikan tiga poin sikap. Pertama, menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap pemeluk agama lain. Kedua, mengecam pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai menyakiti umat Kristen. Ketiga, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum.
GAMKI menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. (FF)