MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

11 Maret 2026,    12:33 WIB

Pemerintah Siapkan Perluasan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi


Tim Red

Pemerintah Siapkan Perluasan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah mempersiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta jajaran kementerian memastikan penyelarasan data lintas direktorat jenderal sebelum rencana penetapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang,” kata Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Nusron, saat ini kebijakan LSD baru diterapkan di delapan provinsi. Oleh karena itu, perluasan cakupan ke provinsi lain memerlukan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan antar unit kerja di lingkungan kementerian.

Ia menjelaskan bahwa penetapan LSD merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga meminta pembahasan lintas direktorat jenderal untuk memastikan kesesuaian data dan peta sebelum kebijakan ditetapkan. Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penentuan kawasan LSD.

Sementara dari aspek tata ruang, proses penelaahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data spasial dan peta yang digunakan dalam kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kerangka tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup lahan pertanian utama, infrastruktur pendukung, serta cadangan lahan pertanian.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Nusron.

Rapat pimpinan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta pejabat pimpinan tinggi di lingkungan kementerian. Sejumlah kepala kantor wilayah BPN provinsi dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia turut mengikuti rapat secara daring.