MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HEADLINE

06 Maret 2026,    16:11 WIB

Per 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun


Tim Red

Per 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul di internet, khususnya pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi saat beraktivitas di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3).

Menurutnya, implementasi kebijakan ini memang akan menimbulkan sejumlah penyesuaian bagi berbagai pihak, termasuk pengguna dan penyedia layanan digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Meutya menambahkan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, di mana akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan proses transformasi digital nasional berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.***